JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.
Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.
Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice
"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.
Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.
Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.
"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.
顶: 7779踩: 36851
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
人参与 | 时间:2025-05-18 16:18:56
相关文章
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 2025
- Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
评论专区